MENAKAR TANGGUNG JAWAB KELEMBAGAAN PESANTREN DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL

Media sosial telah mengubah cara masyarakat memandang sebuah peristiwa. Kasus yang terjadi di satu sudut daerah bisa dalam hitungan jam menjadi sorotan jutaan orang. Begitu pula ketika muncul kasus kekerasan seksual atau perundungan di lingkungan pesantren. Publik patut memberi perhatian, sebab pesantren adalah lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri untuk belajar, bertumbuh, dan membentuk akhlak.

Namun di tengah kepedulian itu muncul persoalan lain: ketika seorang oknum melakukan pelanggaran, mengapa kesalahannya kerap berkembang menjadi stigma terhadap pesantren secara keseluruhan?

Pertanyaan ini bukan untuk mengecilkan persoalan kekerasan di pesantren. Sebaliknya, persoalan itu harus diakui secara jujur. Komnas Perempuan, dalam siaran pers 9 Mei 2026, menyebut adanya situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan pesantren, ditandai pola keberulangan, relasi kuasa berbasis spiritual, dan lemahnya mekanisme perlindungan korban. Lembaga itu mencatat 17 kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan sepanjang 2020–2024.

Data tersebut seharusnya menjadi alarm, bukan alasan untuk menutup mata. Pesantren perlu mengevaluasi diri secara serius, apalagi persoalannya tidak selalu berhenti pada individu pelaku. Komnas Perempuan juga menyoroti budaya diam, loyalitas berlebihan pada institusi, lemahnya mekanisme pelaporan, dan relasi kuasa yang menyulitkan korban memperoleh keadilan. Karena itu, kalimat “yang salah hanya oknum” saja tidak cukup.

Jika sebuah lembaga mengetahui adanya pelanggaran tetapi membiarkan atau menutupinya, atau tidak memiliki mekanisme memadai untuk melindungi korban, maka persoalan itu telah menyentuh ranah kelembagaan. Pesantren tetap punya tanggung jawab memastikan lingkungan pendidikan yang aman. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA Nomor 73 Tahun 2022 bahkan sudah memberi landasan soal lingkungan pendidikan aman serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun tanggung jawab institusi tidak sama dengan kesalahan seluruh pesantren.

Di sinilah pentingnya membedakan antara pelaku, lembaga, dan pesantren sebagai institusi pendidikan. Individu yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika ada kelemahan sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi, sistem itu harus diperbaiki. Tetapi menjadikan satu kasus sebagai alasan untuk menghakimi seluruh pesantren adalah generalisasi yang tidak adil.

Al-Qur’an memberi prinsip yang jelas soal pertanggungjawaban dalam (QS. Al-Isra’: 15) “Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.” Dalam tafsir Tahrir Wa Tanwir, ayat ini dipahami sebagai penegasan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sedangkan perbuatan seseorang tidak serta-merta memberikan manfaat ataupun menimbulkan mudarat kepada orang lain. Bahkan, prinsip tersebut disebut sebagai salah satu landasan besar dalam syariat yang darinya lahir berbagai hukum.

Jika prinsip ini diterapkan dalam melihat persoalan kekerasan di pesantren, maka kesalahan seorang oknum tidak semestinya menjadi dasar untuk menghakimi seluruh pesantren. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara lembaga perlu dievaluasi apabila terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan dan perlindungan santri. Dengan demikian, menolak generalisasi bukan berarti membela kesalahan, sebagaimana menuntut pertanggungjawaban institusi tidak berarti membebankan dosa pelaku kepada seluruh pesantren.Prinsip ini mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh dibebani kesalahan yang tidak dilakukannya. Dan prinsip ini bisa menjadi dasar cara pandang yang lebih proporsional: kesalahan seorang oknum tidak otomatis menjadi kesalahan seluruh pengasuh, pengurus, santri, alumni, dan pesantren lain. 

Dr. KH. Afifuddin Dimyathi dalam penafsirannya terhadap QS. Al-Isra’ ayat 15 menegaskan bahwa petunjuk dan kesesatan pada dasarnya membawa konsekuensi bagi diri masing-masing individu. Seseorang yang memilih jalan kebenaran akan memperoleh manfaat dari pilihannya, sedangkan orang yang mengikuti jalan kebatilan akan menanggung akibat dari perbuatannya sendiri. Prinsip ini menegaskan bahwa tanggung jawab atas suatu perbuatan melekat pada pelakunya, bukan pada orang lain yang tidak terlibat di dalamnya. Dalam konteks kehidupan pesantren, pemahaman ini penting untuk membedakan tanggung jawab individu dari identitas lembaga. Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh pesantren sebagai lembaga pendidikan. Penilaian terhadap suatu tindakan harus didasarkan pada keterlibatan dan tanggung jawab pihak yang bersangkutan, bukan semata-mata pada afiliasi kelembagaannya. Dengan demikian, prinsip pertanggungjawaban individual dalam QS. Al-Isra’ ayat 15 dapat menjadi landasan etis untuk membangun penilaian publik yang adil, proporsional, dan tidak tergesa-gesa dalam menyikapi kasus-kasus yang terjadi di lingkungan pesantren.

Menjaga marwah pesantren bukan berarti menutupi kesalahan yang terjadi di dalamnya, melainkan berani membersihkan lembaga dari segala bentuk penyimpangan. Tradisi penghormatan kepada kiai dan guru dapat tetap dipertahankan bersamaan dengan pembangunan sistem perlindungan santri yang lebih kuat. Rasa ta’dzim kepada guru adalah bagian penting dari tradisi pendidikan pesantren, tetapi rasa hormat tidak boleh berubah menjadi kepatuhan tanpa batas yang membuat santri takut bersuara ketika mengalami persoalan.

Karena itu, pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang jelas, pengawasan yang lebih baik, edukasi pencegahan kekerasan, dan prosedur penanganan laporan yang menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas utama. Komnas Perempuan sendiri merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan, akuntabilitas internal, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta peningkatan kapasitas pengasuh dan pengurus pesantren.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih bijak dalam bermedia sosial. Kritik terhadap pesantren diperlukan, tetapi harus berpijak pada fakta. Jangan sampai kepedulian terhadap korban berubah menjadi penghakiman terhadap seluruh lembaga pesantren. Sebaliknya, kecintaan terhadap pesantren juga tidak boleh membuat seseorang menolak fakta atau membungkam korban.

Pada akhirnya, ini bukan soal memilih antara membela pesantren atau membela korban. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Korban harus mendapat perlindungan dan keadilan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pesantren harus memperbaiki sistemnya. Masyarakat harus mengkritik secara proporsional.

Kesalahan oknum tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi seluruh pesantren. Namun kesalahan oknum juga tidak boleh menjadi alasan bagi pesantren untuk berhenti berintrospeksi. Pesantren tidak membutuhkan pembelaan yang menutup mata terhadap kesalahan. Pesantren membutuhkan keberanian untuk berbenah. Sebab menjaga pesantren bukan berarti mempertahankan citranya dengan segala cara, melainkan memastikan nilai-nilai ilmu, adab, dan akhlak yang diajarkannya benar-benar tercermin dalam cara lembaga itu melindungi manusia di dalamnya.

Jika kesalahan oknum harus dipertanggungjawabkan, perbaikan sistem juga harus diperjuangkan. Dan jika pesantren ingin tetap dipercaya masyarakat, kepercayaan itu bukan dibangun dengan menolak kritik, melainkan dengan membuktikan bahwa pesantren mampu belajar, berbenah, dan menjadi ruang pendidikan yang aman bagi setiap santri.

Kesimpulan

Kasus kekerasan di lingkungan pesantren menuntut kita untuk berpikir secara jernih, bukan reaktif. Kesalahan seorang oknum tidak dapat digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh pesantren, sebagaimana prinsip keadilan dalam Al-Qur’an mengajarkan bahwa tiap individu memikul tanggung jawabnya sendiri. Namun demikian, prinsip ini tidak boleh dijadikan alasan bagi lembaga untuk lepas tangan dari kewajiban kelembagaannya. Pesantren tetap harus memastikan mekanisme pengawasan, pelaporan, dan perlindungan korban berjalan secara memadai.

Dengan demikian, jalan keluar dari persoalan ini bukan terletak pada pembelaan buta maupun penghakiman kolektif, melainkan pada keberanian untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan sistem secara berkelanjutan. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan ilmu dan akhlak, semestinya menjadi contoh nyata dalam mewujudkan keadilan tersebut baik terhadap pelaku, korban, maupun institusi itu sendiri. Pada titik inilah kepercayaan publik terhadap pesantren dapat dibangun kembali, bukan melalui narasi pembelaan, tetapi melalui bukti nyata bahwa pesantren mampu belajar dan berbenah.

Gufron Efendi
Gufron Efendi

Mahasantri Ma’had Aly Darul Ulum dengan konsentrasi Al-Qur’an Wa Ulumuhu yang memiliki ketertarikan pada kajian keislaman, khazanah turats, penelitian, dan literasi. Aktif dalam kegiatan organisasi dan kepanitiaan serta memiliki pengalaman dalam penulisan karya ilmiah dan pengembangan gagasan inovatif berbasis nilai-nilai Islam. Memiliki semangat belajar yang tinggi, kemampuan bekerja secara kolaboratif, serta komitmen untuk mengembangkan keilmuan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui pendidikan, penelitian, dan pelestarian khazanah keislaman.