Menjadi Ummatan Wasathan di Tengah Dinamika Zaman: Kajian QS. Al-Baqarah: 143 dalam Kitab Hidayah Al-Qur’an dan Kunuz Ar-Rahman

Di era melimpahnya informasi saat ini, tidak jarang kita menyaksikan pergolakan pemikiran di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada kecenderungan pemahaman yang sangat kaku, tergesa-gesa menghukumi, dan enggan membuka ruang dialog (ekstremisme/guluw). Di sisi lain, muncul pula sikap yang acuh tak acuh, meremehkan aturan, hingga mengabaikan nilai-nilai dasar agama (jafâ’).

Dalam dinamika ini, posisi “di tengah-tengah” kerap kali dipersepsikan secara keliru, seolah-olah menjadi sikap yang ragu-ragu, sekadar mencari aman, atau tidak punya pendirian. Padahal, Al-Qur’an menyajikan sebuah grand design identitas yang sangat mulia melalui istilah Ummatan Wasathan dalam QS. Al-Baqarah: 143. 

Melalui penelusuran kitab Hidâyah Al-Qur’ân fî Tafsîr Al-Qur’ân bil-Qur’ân serta petikan hikmah (durus) dalam kitab Kunûz Ar-Rahmân karya Dr. KH. M. Afifuddin Dimyathi, mari kita bedah bagaimana hakikat wasathiyah ini seharusnya dihayati dan dipahami secara utuh. 

1. Wasath Bukan Sekadar “Di Tengah”, Melainkan Pilihan Terbaik

Sering kali kata “tengah” diartikan secara awam sebagai posisi netral yang pasif. Namun, dalam ulasan kitab Hidâyah Al-Qur’ân, kata wasath secara eksplisit dimaknai sebagai khiyâran ‘udûlâ—yakni kelompok pilihan yang paling adil dan memiliki kualitas unggul. 

Metode Tafsir bil-Qur’an membuktikannya dengan mengorelasikan ayat ini pada QS. Al-Qalam: 28 (di mana kata ausathuhum dimaknai sebagai yang paling baik dan paling adil di antara mereka) serta QS. Ali ‘Imran: 110 (Khayra Ummah / umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia). Dengan demikian, menjadi sosok yang wasath bukanlah bentuk kepasifan, melainkan kedewasaan berpikir dan keteguhan sikap dalam mengambil keputusan yang paling adil dan maslahat.

2. Membentengi Diri dari Ekstremisme dan Kelonggaran yang Merusak

Dalam kitab Kunûz Ar-Rahmân, Kiai Afifuddin Dimyathi menegaskan pesan mendasar mengenai kedudukan Islam sebagai manhaj al-hayâh (pedoman hidup) yang mewujudkan prinsip wasathiyah dan keseimbangan (i’tidâl): 

“Islam bukanlah agama yang mengajarkan ekstremisme (tatharruf) dan bukan pula agama liberal, melainkan agama moderat (wasathiy) yang memiliki metode terbaik (ajwad al-manâhij) untuk meluruskan dan membenahi kehidupan manusia.”

Pesan ini menjadi pengingat berharga dalam perjalanan keilmuan kita agar terhindar dari dua kutub yang berseberangan:

  • Sikap Ekstrem/Berlebihan (Guluw/Ifrâth): Sikap melampaui batas dalam beragama—bukan berarti terlalu rajin beribadah sesuai tuntunan, melainkan memaksakan sesuatu di luar proporsi syariat. Bentuk nyatanya seperti mempersulit diri dengan menolak keringanan (rukhshah) syariat, maupun bersikap kaku dengan mewajibkan hal yang sunnah lalu mudah menyesatkan atau menghakimi orang lain yang berbeda pendapat fikih. 
  • Sikap Meremehkan/Mengabaikan (Jafâ’/Tafrîth): Sikap menjauh, acuh tak acuh, dan meremehkan syariat, hingga pemikiran bebas tanpa batas yang mengabaikan nilai-nilai dasar agama. Bentuk nyatanya seperti meninggalkan kewajiban agama dengan dalih “yang penting hatinya baik”, acuh tak acuh terhadap tuntunan ilmu syariat, mencibir amalan sunnah, hingga pemikiran bebas tanpa batas yang berani menabrak hukum-hukum agama yang sudah pasti (qath’i) demi mengikuti tren zaman.

3. Amanah Syuhadâ’ ‘alâ an-Nâs: Mengapa Menjadi Saksi Menuntut Perbaikan Diri?

Ayat ini juga memberikan predikat mulia sekaligus tanggung jawab besar melalui frasa Syuhadâ’ ‘alâ an-Nâs (menjadi saksi atas manusia). Dalam Hidâyah Al-Qur’ân, dijelaskan bahwa umat Islam kelak di hari kiamat akan menjadi saksi atas umat-umat terdahulu bahwa para rasul mereka telah menyampaikan risalah, dan Rasulullah SAW akan menjadi saksi atas umat Islam, sebagaimana ditegaskan melalui korelasi QS. An-Nisa’: 41–42. Hal ini juga diperkuat dengan kutipan pendapat Imam As-Suyuthi mengenai keutamaan umat ini atas seluruh umat lainnya serta dalil kehujahan konsensus (ijmâ’ al-ummah), di mana kata syahîd juga bermakna hujjah (bukti/teladan nyata). 

Kiai Afifuddin menjelaskan bahwa peran kesaksian ini adalah bentuk tasyrîf (kehormatan) sekaligus taklîf (beban kewajiban) dari Allah SWT, sehingga setiap muslim dituntut untuk terus membenahi dirinya (yushlihu nafsahu) agar layak menyandang kedudukan tersebut (liyakûna ahlan lahâ). Mengapa kita tetap harus memperbaiki diri padahal status saksi ini sudah dijanjikan untuk umat Islam? 

  1. Syarat Saksi adalah Keadilan (‘Adâlah): Dalam hukum Islam, kesaksian hanya diterima dari sosok yang adil dan berintegritas (‘adl). Predikat Ummatan Wasathan memang bermakna umat yang adil (‘udûlâ) secara kolektif, namun secara individu, setiap muslim harus menjaga kualitas ketakwaannya agar benar-benar pantas masuk ke dalam barisan saksi pilihan tersebut di akhirat. 
  1. Menjadi Hujjah di Dunia: Sebelum menjadi saksi di akhirat kelak, perilaku umat Islam di dunia adalah cerminan dan bukti nyata (hujjah) atas kebenaran ajaran Islam. Tanpa kemauan memperbaiki diri, tindak-tanduk seorang muslim justru dikhawatirkan menjadi fitnah yang menutupi keindahan Islam di mata manusia. 

4. Konsistensi dalam Ujian dan Keyakinan Akan Janji Allah

Pada bagian lanjutan ayat 143, terdapat pelajaran penting yang diteladani dari peristiwa pengalihan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah: 

  1. Ketulusan Mengikuti Syariat (Naskh al-Ahkâm): Dinamika pengalihan kiblat merupakan bentuk ujian untuk menampakkan secara nyata (‘ilm azh-zhuhûr) siapa yang benar-benar taat mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik arah, sekaligus menegaskan bahwa ilmu Allah meliputi segala sesuatu sebelum terjadinya, sebagaimana dikorelasikan dengan QS. An-Najm: 32 dan QS. At-Taubah: 78. Dalam Kunûz Ar-Rahmân, ditegaskan bahwa di antara hikmah naskh (perubahan hukum syariat) adalah menguji ketulusan iman seorang hamba, sehingga setiap hamba hendaknya rida terhadap apa yang disyariatkan Allah, baik ia mengetahui hikmah di baliknya maupun tidak. Selain itu, hidayah Allah akan menyelimuti hati pemiliknya dengan cahaya (mâddah nûrâniyyah) yang membuat mereka mampu melihat segala persoalan sesuai dengan porsi yang sebenarnya. 
  2. Keyakinan Bahwa Setiap Amal Berharga: Potongan ayat “Wamâ kânallâhu liyudhî’a îmânakum” (Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu, yakni salatmu yang menghadap ke Baitul Maqdis sebelumnya) memberikan ketenangan spiritual bahwa Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-Nya. Kitab Kunûz Ar-Rahmân menegaskan bahwa siapa pun yang dikaruniai nikmat Islam dan iman, Allah akan menjaga iman tersebut, dan setiap kebaikan sekecil apa pun yang dilakukan seorang mukmin (meskipun terabaikan atau dilupakan di mata manusia) tidak akan pernah sia-sia di sisi Allah SWT. 

5. Wujud dan Ekspresi Nyata Wasathiyah di Era Sekarang

Meneladani nilai wasathiyah dari QS. Al-Baqarah: 143 bukanlah sikap pasif atau sekadar mencari posisi aman di tengah perdebatan. Dalam realita kehidupan sehari-hari saat ini, sikap wasath dapat diwujudkan melalui beberapa tindakan konkret:

  • Kedewasaan Intelektual: Menyaring informasi dengan tabayun (klarifikasi) sebelum menilai sesuatu, tidak tergesa-gesa menghakimi, serta tidak mudah terprovokasi oleh opini yang memecah belah di media sosial.
  • Keseimbangan Beragama : Menjalankan syariat secara konsisten sesuai proporsinya tanpa mempersulit diri dan menghakimi sesama (guluw/ifrâth), namun juga tidak meremehkan atau mengabaikan kewajiban agama (jafâ’/tafrîth). 
  • Penyambung Persatuan : Menjadi penengah yang membawa kesejukan dan solusi yang adil saat terjadi perselisihan di lingkungan sekitar, bukan justru memperkeruh suasana.
  • Keberanian Menjadi Teladan: Mewujudkan kesadaran atas amanah Syuhadâ’ ‘alâ an-Nâs dengan terus membenahi kualitas diri (yushlihu nafsahu) agar layak menjadi hujjah yang baik, memperdalam ilmu, serta aktif menebar kemaslahatan di tengah masyarakat. 

Penutup

Mewujudkan nilai Ummatan Wasathan sebagaimana diuraikan dalam QS. Al-Baqarah: 143 bukanlah jargon teoretis belaka, melainkan komitmen hidup untuk senantiasa berdiri di atas garis keadilan, berwawasan luas, serta teguh memegang prinsip syariat. Menjadi wasath di era modern berarti berani menolak sikap ekstrem yang melampaui batas (guluw) maupun sikap acuh yang meremehkan ajaran agama (jafâ’), lalu membumikannya lewat tindakan nyata: bijak dalam berpikir, menyejukkan suasana di tengah perbedaan, dan konsisten memantaskan kualitas diri sebagai saksi peradaban. 

Semoga melalui kajian kitab Hidâyah Al-Qur’ân dan Kunûz Ar-Rahmân ini, kita senantiasa dibimbing untuk menjadi pribadi yang lurus dalam berpikir, adil dalam bersikap, serta mampu menjadi teladan dan perekat persatuan umat. Wallâhu a’lam bish-shawâb.

Naily Syarofah Maulidiyah

Semester VII

Naily Syarofah Maulidiyah
Naily Syarofah Maulidiyah

Naily Syarofah, Mahasantri Ma’had Aly Darul Ulum, Peterongan, Jombang, dengan konsentrasi Bahasa dan Sastra Al-Qur’an.