
Hasil Diskusi Mi’yar Forum, Rabu 30/09/2026
Oleh: Achmad Fatichul Ilmi
Media sosial hari ini begitu ramai dan melelahkan. Kita terus disuguhi informasi dan klaim yang saling berseberangan, membuat akal dituntut untuk terus bekerja dan menyaring. Belakangan ini, kita mendapati tumpukan klaim yang mulai menyentuh akar rumput keagamaan, entah itu menyerang atau membela. Keduanya perlahan mulai kabur di pandangan kita; kebenaran dan kerapuhan menjadi abu-abu tak berwarna di kepala kita.
Tak luput pula dari ranah wahyu dan teks suci. Belakangan ini, mulai muncul dan ramai suatu gagasan bahwa menafsirkan Al-Qur’an bisa dilakukan oleh siapapun yang berakal dengan menyesuaikan ayat dan konteks zamannya, serta harus menyesuaikan medan zamannya. Gagasan ini mulai ramai dan disuarakan oleh berbagai kalangan, juga oleh beberapa akademisi modern.
Namun tidak berhenti di sini, suara lantang dari seberang juga mulai menggelegar di beranda media sosial. Mereka membantah dengan gagasan bahwa menafsirkan Al-Qur’an tidaklah boleh lepas dari kitab-kitab tafsir ulama terdahulu. Bagi kubu ini, kompas kebenaran mutlak sudah final dan terkunci rapat dalam lembaran kitab-kitab turats warisan para ulama salaf. Mereka memandang segala bentuk pembaruan metode tafsir di era modern bukan sebagai sebuah pencerahan.
Itulah salah satu dari sekian fenomena modern yang kita hadapi dan tak mampu kita pungkiri. Klaim demi klaim akan terus berlalu-lalang, menghinggap, dan saling bertabrakan di dalam akal kita. Inilah saatnya ilmu mantik mendapatkan panggung yang semestinya di dalam kehidupan kita—suatu ilmu yang memberikan rumus dan tata cara berpikir yang lurus, serta menjadi perisai kokoh yang mencegah kita dari kesalahan berpikir yang ceroboh.
Sebab, bukan informasi yang harus dikurangi, melainkan kekuatan analytical thinking kita yang harus diperkuat sesuai tantangan medannya. Jika analytical thinking adalah praktik atau kemampuan berpikirnya, maka ilmu mantik adalah hukum atau rumus dasar agar cara berpikir tersebut bernilai benar. Tentu ini adalah tawaran elegan yang dinantikan oleh mereka yang muak dengan kedangkalan dan siap mengubah sudut pandang menuju kedalaman.
Untuk menanggapi dan menguji klaim dari kedua kubu di kasus tersebut, kami “Mi’yar Forum” mencoba mengupas kasus tersebut dengan pengambilan kesimpulan langsung atau inferensi langsung (istidlal mubasyir) menggunakan metode konversi proposisi (aks mustawi), yaitu dengan cara membalikkan antara subjek dan predikat dalam suatu klaim. Ini adalah salah satu metode penguji yang sangat elegan.
Sebab, hukum konversi menyatakan bahwa jika suatu klaim diyakini benar, maka ia harus terus konsisten benar saat diputar bolak-balik (dikonversi). Namun, jika saat dikonversi ia malah terlihat salah, gugurlah kebenaran dari klaim yang diyakini tadi. Hukum beserta ketentuan ini berlaku sama rata kepada kasus apa pun itu. Inilah salah satu indikator kebenaran suatu klaim dalam logika formal, yaitu harus konsisten benar dalam bentuk konversinya.
Kenapa bisa begitu? Ini sama halnya ketika Anda menganggap diri Anda tampan, kemudian bercermin di kaca. Saat bercermin, posisi tubuh Anda secara otomatis berbalik arah dari kanan ke kiri, tetapi refleksi tersebut tetap menampilkan sosok yang sama tampannya dengan anggapan awal Anda di dunia nyata. Pembalikan visual ini persis seperti cara kerja konversi proposisi (aks mustawi), yaitu menukar posisi subjek dan predikat dalam kalimat tanpa merusak nilai aslinya.
Untuk memudahkan konversinya, kami akan menyederhanakan pernyataan kedua klaim di atas. Kubu pertama—yakni kontekstual-progresif—menyatakan: “Setiap yang menafsirkan Al-Qur’an itu harus kontekstual dengan era zamannya.” Kubu kedua—yakni tekstual-konservatif—menyatakan: “Semua orang yang menafsirkan Al-Qur’an harus bersandarkan kitab-kitab tafsir terdahulu yang mahsyur.”
Rumus dari konversi proposisi (aks mustawi) adalah universal turun pangkat menjadi partikular dengan memutar balik antara subjek dan predikatnya. Artinya, jika menggunakan kata “semua”, ketika dibalik ia akan menjadi “sebagian”. Maka, hasil konversi kubu 1 adalah: “Sebagian tafsir kontekstual di era zamannya adalah penafsiran Al-Qur’an.” Dan hasil konversi kubu 2 adalah: “Sebagian orang yang harus bersandarkan kitab-kitab tafsir terdahulu yang mahsyur adalah orang yang menafsirkan Al-Qur’an.”
Dari hasil konversi ini, mungkin masih terlihat aman dan dapat dibenarkan sebagaimana keyakinan mereka terhadap klaim di awal tadi. Maka, kita akan melangkah menuju metode berikutnya, yaitu menggunakan cara kontraposisi (aks naqidh). Rumus metode ini adalah menegasikan (memberi kata “tidak”) pada subjek dan predikatnya, kemudian keduanya diputar balik. Indikator kebenarannya sama seperti sebelumnya, yakni jika klaim itu diyakini benar, ia harus konsisten benar dalam bentuk kontraposisinya.
Hasil kontraposisi klaim awal dari kubu 1 adalah: “Setiap yang tidak kontekstual dengan era zamannya adalah bukan orang yang menafsirkan Al-Qur’an.” Kemudian, hasil kontraposisi kubu ke-2 adalah: “Semua orang yang tidak bersandarkan kitab-kitab tafsir terdahulu yang mahsyur adalah bukan orang yang menafsirkan Al-Qur’an.” Pembaca sekalian pasti merasakan ekstremnya dua pernyataan ini. Namun, inilah fakta dan konsekuensi dari kedua klaim sebelumnya; apakah mereka siap dengan konsekuensi klaim mereka sendiri?
Tentu metode ini lebih berani dan lugas menampakkan kerapuhannya. Sebab, jika diperhatikan setelah dikontraposisi, kedua kubu ini sama-sama sulit dibenarkan secara fakta, realita, serta rasionalitas. Kubu satu seakan menolak semua tafsir terdahulu yang mungkin saja masih relevan di zaman sekarang. Begitu juga kubu dua seakan menolak tafsir-tafsir yang berkembang dan relevan di zaman sekarang. Melalui cermin kontraposisi, kita dipaksa melihat wajah asli dari absolutisme kedua klaim tersebut.
Di sini, Ustadz Fausi, S.QU., memberikan komentar bahwa menafsirkan Al-Qur’an secara kontekstual tidaklah menjadi masalah, bahkan sangat dibutuhkan oleh masyarakat sesuai zamannya. Hal tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh guru kami, K.H. M. Afifuddin Dimyathi, Lc., M.A., melalui karyanya yang berjudul Kunuzur Rahman fi Durus Al-Qur’an, yang menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an Secara kontekstual tapi dengan penawaran metodologi yang tidak terlepas dari kaidah penafsiran Ulama² terdahulu demi menjawab kebutuhan Ummat.
Beliau juga menjelaskan bahwa di sisi lain, ulama yang melarang hal ini diimbangi oleh sebagian ulama lainnya yang membolehkannya dengan menekankan bahwa penafsiran tersebut harus didasarkan pada ilmu, dalil, penguasaan bahasa Arab, dan kaidah-kaidah tafsir yang benar. Dengan demikian, yang dilarang bukanlah penggunaan akal secara mutlak, melainkan penafsiran yang hanya berdasarkan pendapat pribadi tanpa dasar ilmiah.
Tentu Mi’yar Forum tidaklah diam. Melalui para anggotanya—Ilyas, Edo, Abdullah, Amaro, dan Syafi’i—mereka mengonstruksi klaim tersebut menjadi lebih bijak dan presisi melalui pernyataan: “Setiap orang yang menafsirkan dengan kontekstual secara sah harus berlandaskan kepada kitab-kitab terdahulu sesuai kaidah penafsiran.” Dengan kontraposisi: “Setiap orang yang tidak berlandaskan kepada kitab-kitab terdahulu sesuai kaidah penafsiran adalah bukan orang yang menafsirkan dengan kontekstual secara sah.”
Pada akhirnya, mantik mengajarkan bahwa logika yang bijak tidaklah ekstrem kepada satu arah secara sempit, melainkan proporsional terhadap setiap nalarnya. Klaim yang benar tidak hanya bisa dinilai dari kemegahan permukaannya, melainkan dari ketahanan dan konsistensinya terhadap semua konsekuensi konversi dan kontraposisinya.
